Tenaga farmasi meracikan obat di RS Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat, 21 Oktober 2022. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau agar dokter atau tenaga kesehatan (nakes) di fasilitas kesehatan dapat mulai memberikan obat puyer monoterapi pada pasien yang dianjurkan oleh dokter dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan pembuatan dan tata cara pemberian menyusul pemerintah yang menyetop penjualan atau pemberian obat sirop kepada masyarakat. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka seleksi pengadaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Perja (PPPK). Adapun formasi yang dibutuhkan adalah Ahli Pertama – Apoteker dengan unit kerja penempatan Klinik Pratama Inspektorat Jenderal.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Tempo dari laman casn.esdm.go.id, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi formasi ini, antara lain:
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 terdiri dari :
Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database pada Badan Kepegawaian Negara; atau
3.Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. Portal Pengecekan Status PPPK pada link https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.
Usia pelamar paling rendah 20 tahun dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat pendaftaran online.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan BUMD
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba / NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
Bagi wanita dan pria diutamakan tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Pelamar merupakan lulusan dari Profesi Apoteker yang terakreditasi pada saat lulus dengan IPK minimal 2,50
Selanjutnya: Syarat bagi Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Dua Kubu Masyarakat Dalam Budaya Olahraga, yang Malas dan Ekstrem
21 jam lalu
Dua Kubu Masyarakat Dalam Budaya Olahraga, yang Malas dan Ekstrem
Banyak pula orang yang baru mulai olahraga setelah divonis mengalami penyakit tertentu.
Menghitung Cadangan Migas Kita, Menteri ESDM Optimistis Masih Berperan Hingga 2060
1 hari lalu
Menghitung Cadangan Migas Kita, Menteri ESDM Optimistis Masih Berperan Hingga 2060
Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa sektor migas masih berperan penting, meskipun dunia berkomitmen untuk melakukan transisi energi bersih,
Sebut Sektor Migas Masih Menjanjikan, Kementerian ESDM Catat Komitmen Eksplorasi Rp 15 Triliun Sejak 2021
1 hari lalu
Sebut Sektor Migas Masih Menjanjikan, Kementerian ESDM Catat Komitmen Eksplorasi Rp 15 Triliun Sejak 2021
Kementerian ESDM menyatakan sektor minyak dan gas atau migas di Indonesia masih menjanjikan.
Pemerintah Bentuk Tim Eksplorasi Khusus usai Temukan Potensi Raksasa di South Andaman
1 hari lalu
Pemerintah Bentuk Tim Eksplorasi Khusus usai Temukan Potensi Raksasa di South Andaman
Pemerintah menemukan potensi migas di Indonesia Bagian Barat, yakni South Andaman, North Sumatera Basin, South Sumatera Basin, dan North Java Basin
Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana
1 hari lalu
Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana
Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
3 hari lalu
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
KPK menggeledah dua lokasi di Maluku perihal penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Seleksi CPNS 2024 Dibuka Juni, Cek Link Daftar dan Formasinya
3 hari lalu
Seleksi CPNS 2024 Dibuka Juni, Cek Link Daftar dan Formasinya
Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka pada Juni 2024. Cek link daftar dan instansinya
Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya
5 hari lalu
Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya
Seorang warga Cina berinisial YH diduga menambang bijih emas secara ilegal dan memproduksi emas batangan di bawah tanah di Kabupaten Ketapang
Rutin Aktivitas Olahraga, Apa Saja Manfaatnya?
5 hari lalu
Rutin Aktivitas Olahraga, Apa Saja Manfaatnya?
Olahraga bukan hanya tentang membentuk tubuh atau memperkuat otot
WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara
5 hari lalu
WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara
ESDM menyatakan WNACina yang jadi tersangka itu telah melakukan kegiatan produksi dan penjualan atas kegiatan tambang ilegal bijih emas.